Tugas dan Fungsi

05 January 2024 04:11

Tugas dan Fungsi

Balai Guru Penggerak yang selanjutnya disingkat BGP adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidnag pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BGP menyelenggarakan memiliki tugasi : 

a. pelaksanaan pemetaan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

b. Pengembangan model peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

c. Pelaksanaan peningkatan kompetensi guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

d. pelaksanaan fasilitasi peningkatan kompetensi guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

e. pelaksanaan supervisi peningkatan kompetensi guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan dan pemberdayaan guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

g. pelaksanaan kemitraan di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

h. pelaksanaan urusan administrasi.

Lapor Beri Kami Penilaian Facebook Instagram WhatsApp